Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan (Barsel), jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk sebanyak 99.300 jiwa.


“Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan di wilayah Barsel,” kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Selasa (16/2/2016).


Ia mengatakan, untuk jumlah wajib KTP yang berada di Kecamatan Jenamas sebanyak 7.228 orang, Kecamatan Dusun Hilir 11.987 jiwa dan di kecamatan Karau Kuala sebanyak 11.541 orang.


“Sedangkan jumlah wajib KTP dikecamatan Dusun Utara 12.598 orang, Gunung Bintang Awai 13.804 dan kecamatan Dusun Selatan sebanyak  42.142 orang,” bebernya.


Menurutnya, dari jumlah tersebut, warga yang sudah melakukan perekaman dan telah dicetak KTP elektronik (E-KTP) nya sebanyak 68.344 orang, sedangkan yang belum 30.956 orang.


“Oleh karena itu, kita akan melakukan perekaman dengan sistem jemput bola kesejumlah desa dienam kecamatan agar warga yang belum terekam dapat dilakukan perekaman datanya,” ucapnya.


Untuk blanko e-KTP lanjutnya, yang tersedia saat ini berjumlah 5.896 lembar dan mereka yakin hingga akhir bulan Desember mendatang, jumlah KTP yang bisa dicetak separo dari jumlah blanko tersebut.


“Kita mengimbau warga yang belum memiliki KTP agar lebih proaktif dalam mengurus, karena E-KTP ini sangat penting sebagai tanda pengenal maupun untuk keperluan lainnya,” ucapnya. (Uriutu Djaper/m).