BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, belum lama ini melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 121 orang pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis).
Pelantikan itu dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil.
"Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil," ucap Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.
Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu mengungkapkan sebanyak 121 orang yang dilantik dan diambil sumpah janjinya meliputi sebanyak 35 orang jabatan fungsional hasil penyesuaian.
Selanjutnya sebanyak 83 orang yakni jabatan fungsional pertama, dua orang jabatan fungsional naik jenjang dan satu orang merupakan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan.
--page
"Kita berharap pejabat fungsional dapat menjalankan tugas dengan baik," harap Bupati Perempuan pertama Pulpis itu.
Pudjirustaty menjelaskan, penangkatan dan sumpah janji sebagai implementasi peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil yang berbunyi setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya menurut agama dan kepercayaannya.
Pelantikan ini, kata Taty, guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan pemerintah daerah dalam rangka mewujutkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Menurutnya, jabatan fungsional (JF) merupakan sekelompok jabatan yang berisikan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan terentu, dengan begitu pajabat fungsional yang dilantik mampu mengembangkan dirinya secara profesional.
"Pejabat fungsional mampu merubah pola pikir, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dan berdasarkan keahlianya, mandiri dan profesional," katanya.
--page
Selanjutnya mereka dalam bekerja tidak semata – mata mengejar atau pemenuhan target pribadi, seperti target pemenuhan angka kredit, kenaikan pangkat dan golongan saja.
Namun, kata Pudjirustaty, pegawai juga bekerja harus sepenuh hati, disiplin, dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta bertanggungjawab sehingga dalam pelaksanaanya terkait pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud.
"Kita harap mereka dapat menjalankan tugas dan bertanggungjawab sehingga dalam pelaksanaanya terkait pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud," ungkapnya. (ang)









