FAKTA baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara hasil pengembangan suap di Kabupaten Seruyan pada 2013 lalu dengan terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Seruyan Syamsurijal. Saksi anggota DPRD Seruyan, Anwar yang dihadirkan menyebutkan bahwa mantan Bupati Seruyan Darwan Ali,  tiga hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah memberi warning.

“Saya ada di telepon pak Mantan Bupati sekitar tiga hari sebelum tangkap tangan suap. Dia menyebutkan sudah ada deal antara eksekutif dan legislatif tapi saya diperingatkan untuk jangan terima karena mungkin itu jebakan,” kata Anwar di Pegadilan Tipikor Palangka Raya Jalan Seth Adji, Selasa (16/2/2016).

Ditanya soal peranan terdakwa Syamsurijal, Anwar menyatakan tak mengetahui. Pasalnya yang bersangkutan tak pernah aktif dalam rapat pembahasan meski berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Malah tegasnya, salah satu anggota DPRD waktu iitu ada mendapat pesan singkat diduga dari bupati  Sudarsono yang menyebutkan ada dana jika pembahasan APBD Seruyan berlangsung lancar.

Ada empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang berlansung dari pukul 14.30 WIB itu yakni, Anwar, Tonik Johan, Evik Santoso dan Bejo Rianto. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan periode 2009-2014.

dalam kasus OTT Seruyan polisi ketika itu mengamankan Ahmad Sudarji (Ketua DPRD Seruyan), H. Baharudin (Wakil Ketua DPRD Seruyan), Totok Sugiarto (Anggota DPRD Seruyan), Hj. Suherlina (Anggota DPRD Seruyan), Ery Ashori (Anggota DPRD Seruyan), dan Budi Yardi (Anggota DPRD Seruyan).

Selain itu, masih ada lagi dua pengusaha setempat yang ikut digelandang yakni M Yamin dan Yusuf bersama barang bukti uang tunai Rp 2,8 miliar. Setelah menjalani sidang pada awal tahun 2014, semuanya divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 2 tahun dan 6 bulan penjara.  (ca/*)