BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum periode bulan Juli - Desember 2022.
Bertempat di halaman kantor Kejari Kapuas, Kamis, 22 Desember 2022, barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 67 perkara, 30 di antaranya merupakan perkara narkotika.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Siswanto mengatakan, barang bukti perkara narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berjumlah 166,94 gram.
"3 butir karisoprodol, dan 2.268 seledryl dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Siswanto kepada wartawan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai. Kemudian bungkus sabu, dan lainnya dimusnahkan dengan metode dibakar.
--page
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum lainnya, seperti senjata tajam dipotong menggunakan mesin potong gerinda.
"Ini juga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara, merupakan tugas kejaksaan dengan tujuan untuk kepastian dan keadilan hukum," ucapnya.
Pihaknya menyadari bahwa dalam melaksanakan fungsinya, kejaksaan tidak bisa sendiri. Oleh karena itu, kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan kepolisian dan institusi penegak hukum lain serta pihak terkait lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









