Gara-gara jualan togel alias kupon putih, Martono harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan terjadi saat Martono, 46, warga Jl Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, sedang bertransaksi melalui telepon genggamnya. Ia lalu dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka penjual togel tersebut sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar, Selasa (16/2/2016).
Pria setengah baya tersebut ditangkap pada Senin (15/2/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menyita barang bukti uang Rp3,3 juta hasil penjualan togel tersebut.
Tertangkapnya pelaku berawal dari kekesalan warga yang merasa tertanggu dengan ulahnya. Warga langsung melaporkan hal itu kepada polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menugaskan jajaran Unit IV Reskrim Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan di rumahnya yang berada di Jl Muchran Ali, RT 08, RW 04. (MH/m)


