Jarkasi (35) warga Desa Panamas RT 12 Kecamatan Selat ini hampir dihakimi warga  karena ketahuan mencuri sebotol rundap (Roundup -obat pembasmi rumput), di sebuah toko yang terletak di  Desa  Sari Pulau Kecamatam Bataguh Kabupaten Kapuas, Selasa (16/2) pagi.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli. "Saya ingin membersihkan sawah dari tanaman liar, untuk persiapan bercocok tanam atau bertani di lahan milik orang tua saya di Kapuas Seberang. Karena saya tidak memiliki uang untuk membeli racun pemati rumput liar itu, maka saya terpaksa mencuri," ungkap pria yang memiliki dua orang anak ini, saat berada di Mapolsek Selat, Selasa (16/2) siang.
 
Jarkasi duduk bersimpuh di bawah kaki Hanapi. Ia memohon maaf atas kekhilafannya kepada si pemilik toko itu.  Pemilik kios H Hanapi mengatakan, kalau dia tidak cepat-cepat  menenangkan warga, kemungkinan besar  tersangka Jarkasi habis dihajar warga yang sudah kalap.
 
Menurut Hanapi, dia memaklumi kemarahan warga Sari Pulau terhadap pelaku, karena belakangani ini di daerahnya kerap terjadi pencurian. “Sebelum ini pada malam Jumat (12/2) yang lalu toko saya dibobol maling, saya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain  itu ada juga warga yang kehilangan barang-barangnya, jadi wajarlah warga di sini marah terhadap pelaku pencurian,” ujar Hanapi.
 
Kapolsek Selat melalui Kanit Reskrim Iptu M Rizal mengatakan Jarkasi tertangkap tangan  oleh pemilik kios  saat mengambil sebotol rundap. “Saat itu pelaku membeli topi purun, melihat pemilik toko lengah, dia pun mengambil rundap tersebut dan menyimpannya di dalam tas ransel yang ia bawa. Atas perbuatanya tersebut  pelaku hanya dikenai Undang-undang tindak pidana ringan atau tipiring,” jelas Rizal. (sri/*