BORNEONEWS, Palangka Raya - Yoneli Bungai, terdakwa perkara korupsi pembuatan lapak PKL Yos Sudarso dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis, 22 Desember 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terdakwa Yoneli Bungai selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," kata jaksa Bangun Dwi Sugiarto saat membacakan tuntutannya.
Yoneli dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Diketahui, ada 3 orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.
--page
Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Yakni, Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Dan Yoneli Bungai selaku kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/B-11)









