Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas. Lima raperda itu diajukan pada sidang paripurna ke-1 masa persidangan IV tahun 2016 yang digelar di ruang sidang paripurna, Selasa (16/2/2016).


Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Gumas Rony Karlos mengatakan lima raperda yang diajukan ke legislatif antara lain Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizian dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kemudian, lanjut dia, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Paerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.


“Ada pun hal–hal yang melatarbelakangi pengajuan lima raperda dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan perangkat hukum yang sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi aparatur daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepastian hukum kepada mayarakat,” kata Rony dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Gumer.


Rony menjelaskan gambaran secara umum terkait materi Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, mengingat perda itu tidak bisa diberlakukan lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "Perda itu tidak bisa diberlakukan lagi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata dia.


Sedangkan untuk materi Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara dan pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Maka penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahan negara, daerah mau pun swasta ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Rony. (EP/B-8)