BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan dari Irwan Budianur, terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai.
“Menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Irwan Budianur untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 22 Desember 2022
Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.
Menanggapi putusan sela Majelis Hakim akim, Penasehat Hukum terdakwa Irwan Budianur, Anwar Sanusi meng menghormati putusan sela yang ditetapkan ketua majelis.
“Akan tetapi pada prinsipnya, sesuai dengan undang undang yang berlaku, kami akan terus mengawal persidangan ini, juga akan memberikan fakta juga bukti-bukti yang kami hadirkan di dalam pokok perkara,” imbuhnya.
--page
Irwan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.
Kejadian tersebut terjadi sebelum Irwan menjabat sebagai Anggota DPRD. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa adalah sebesar Rp. 793.832.058, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021. (APRIANDO/B-5)









