PEJABAT birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang berniat untuk menyalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar, Februari 2017, diimbau untuk tetap fokus pada tugas-tugas jabatannya dan tidak terlalu sibuk pada kepentingan politik atau pencalonannya.
Atau lebih baik sekarang juga mundur dari jabatannya. Pencalonan sebagai kepala daerah diharapkan tidak mengganggu kinerja satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemkab Kobar.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kobar, Triyanto, menanggapi isu mengenai adanya kepala dinas yang berniat maju pada Pilkada Kobar 2017.
Triyanto mempersilakan dan menyambut baik apabila ada pejabat birokrat yang punya keinginan kuat maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut Triyanto, pengalaman seorang pejabat yang mengabdikan diri di suatu birokrasi bisa menjadi bekal dan nilai tambah maju sebagai kepala daerah.
Namun, lanjut Triyanto, kepala daerah atau bupati sebaiknya juga bisa mengawasi kinerja para pejabat kepala dinas, dan berani mengambil sikap apabila ada pejabat yang kurang maksimal menjalankan tugasnya. Karena terlalu sibuk dengan kepentingan pribadinya masing-masing.
“Kalau tidak sanggup bekerja dengan serius, lebih baik mundur saja. Masih banyak kok yang bisa mengisi dan mengemban tugas jabatan kepala dinas. Kepentingan pribadi jangan sampai membuat tupoksi dinas jadi terganggu,” kata Triyanto, Senin (15/2).
Menuding
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi juga sempat menuding Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Indrawan Sakti, terlalu sibuk mempersiapkan pencalonan diri dalam Pilkada Kobar 2017, dan tidak serius tangani kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang belakangan merebak dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Saat dikonfirmasi, Indrawan Sakti mengaku tidak ingin menanggapi lebih jauh tudingan negatif yang mengarahkan padanya tersebut. Indrawan Sakti menganggap maju dalam Pilkada 2017 itu merupakan urusan pribadi.
Namun dirinya siap apabila persoalan DBD atau tugas kinerjanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dibicarakan di rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja lain di DPRD.
(RD/B-7)


