PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana akan membebaskan seluruh biaya perawatan di RSUD Sultan Imanuddin (SI) bagi pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). Tidak hanya di RSUD, pembebasan biaya pasien rawat juga akan diterapkan di Rumah Sakit Rakyat (RSR) dan Puskesmas.


 “Kita masih menunggu tanda tangan surat kebijakan dari bupati. Mungkin satu sampai dua hari setelah ditandatangani akan mulai digratiskan pengobatannya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Indrawan Sakti, Selasa (16/2/2016).


Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinkes Kobar, Jamin Ginting. Ia mengaku banyak pasien dari RSUD SI yang mendatangi Kantor Dinkes Kobar untuk meminta surat pembebasan biaya pengobatan.


“Untuk kasus DBD ini sifatnya situasional. Kebijakan ini akan dicabut jika kasus DBD sudah tidak ditemukan lagi,” kata Jamin.


Jamin sendiri menilai satu orang pasien DBD yang dirawat di RS bisa menghabiskan biaya Rp3 juta-Rp4 juta selama 5 hari perawatan.


Mereka merupakan pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN dan BPJS Kesehatan.

Harus pasien DBD


Sementara itu, Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengaku inisiatif itu muncul setelah banyaknya masyarakat yang meminta bantuan pembebasan biaya pengobatan DBD di Rumah sakit pemerintah ataupun puskesmas melalui layanan Halo Pak De.


 “Banyak warga yang minta dibayarkan untuk pengobatannya, maka kita buat kebijakan untuk digratiskan. Dan ini berlaku untuk kalangan apapun. Tapi perawatannya khusus demam berdarah.”(CP/B-7)