DPRD Katingan memanggil­ pejabat Dinas PU dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk rapat dengar pendapat (hearing), Selasa (16/2/2016).


Ahter Rapet, Anggota Komisi II DPRD Katingan mengatakan pemanggilan kedua instansi itu untuk dimintai penjelasan soal pekerjaan yang mereka tangani.


Misalnya belum dikerja­kan­nya proyek jalan dari Desa Hampangen menuju Mendawai dengan menggunakan dana APBD Rp550 miliar.


Padahal pemenang tender yang dibagi dalam tiga pa­ket­ itu telah menarik uang muka sekitar 20% dari nilai kontrak yang telah ditanda­ta­ngani akhir 2015.


Saat itu pihak perusahaan berjanji akan memulai pe­ker­jaan awal 2016, namun sudah hampir dua bulan ini belum satu paket yang dikerjakan.


“Sehubungan dengan itulah dalam agenda ini kita minta penjelasan dari Dinas PU apa saja yang sudah dikerjakan dengan uang muka yang sudah ditarik,” tanya Ahter yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Katingan ini.


Ahter juga meminta penjelasan soal pembuatan dua buah box culvert yang diambil alih PT Arjuna Usaha Sawit di Desa Baun Bango awal Januari 2016.


Ada pula soal laporan masyarakat Desa Telaga yang komplain dengan PT Arjuna Usaha Sawit  soal sengketa lahan warga dengan perusa­haan.


Sementara itu pihak BLH diminta menjelslaskan soal limbah dari perusahaan sawit itu. Sebab dewan juga dapat laporan dari maayarakat jika perusahan itu telah membuang limbah sawit ke sungai. (GP/B-6)