BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial M (35) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum, karena diduga mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas pada Selasa, 20 Desember 2022.
Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsekta Pahandut menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban, hingga dilakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
"Iya, pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Minggu, 25 Desember 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat STNK sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
--page
"Modus operandinya pelaku mengambil satu unit sepeda motor honda beat dengan kunci menempel di kunci kontak yang terparkir di lokasi tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









