BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial M (35) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas pada Selasa, 20 Desember 2022.
Ia tak berkutik saat ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsekta Pahandut di Jalan Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tersebut.
"Awalnya pada saat pelapor/korban keluar rumah untuk membeli obat nyamuk dan ingin menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di halaman depan rumahnya," kata Iptu Iyudi, Minggu, 25 Desember 2022.
Dia menanyakan kepada anaknya bahwa yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut di parkirkan dihalaman depan rumah, namun ia cek kembali tidak ada.
"Lalu, ia bertanya kepada keponakannya selaku kaum langgar yang berlokasi di samping rumah menyampaikan bahwa ada orang lain tak dikenal yang mengambil sepeda motornya," bebernya.
--page
Akibat kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. "Hingga kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku di Palangka Raya," jelasnya.
Modus operandinya pelaku mengambil satu unit sepeda motor honda beat dengan kunci menempel di kunci kontak yang terparkir di halaman rumah orang. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









