TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak empat puluh 44 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang  mendapatkan remisi khusus hari raya natal 2022. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma di aula rutan, Minggu, 25 Desember 2022.

Remisi khusus natal diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Penelaah status warga binaan, Debi Subarda menjelaskan, saat ini warga binaan Rutan Tamiang Layang berjumlah 180 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 59 orang yang beragama Kristen dan Katolik.

"Dari 59 warga binaan kristiani 44 diantaranya mendapatkan RK I (remisi khusus I) atau pengurangan sebagian masa pidana," jelasnya.

Sementara itu Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma mengucapkan selamat hari natal dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di rutan," ungkap Surya.

Karutan berharap remisi mampu mendorong sikap optimisme warga binaan saat menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

--page

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti agar diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

Setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat 2 macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, dan remisi khusus hari raya keagamaan. (BOLE MALO/b-6)