NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lamandau memberikan edukasi kepada remaja Gereja Haleluya, Nanga Bulik, terkait pendewasaan usia perkawinan.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Friaraiyatini menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah pernikahan dini atau bawah umur sebagai upaya dalam mengimplementasikan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daeraht.

Kegiatan ini untuk mengedukasi remaja sebagai kelompok rentan agar tumbuh sebagai generasi sehat dan berkualitas dan melahirkan generasi bebas stunting.

“Sosialisasi itu sebagai langkah intervensi sensitif dalam memutus mata rantai stunting,” kata Friaraiyatini di Nanga Bulik, Senin 26 Desember 2022.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan batas usia pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dimana mengatur batas ideal usia pernikahan.

“Batasan tersebut mengatur usia ideal pernikahan yang sehat berdasarkan kajian ilmu kesehatan,” ujarnya.

Kerja sama penurunan stunting itu berupa gerakan kampanye program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menuju usia pernikahan yang ideal dan sehat, yaitu pada usia 21 tahun bagi remaja wanita dan 25 tahun bagi remaja pria.

--page

“Pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan,” bebernya.

Tujuan sosialisasi usia perkawinan yang sehat dan ideal, imbuh dia, untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga.

“Diantaranya kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B=11)