BORNEONEWS - Sampit – Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampit sejak Januari hingga Desember 2022 ada 753 perkara perceraian yang telah masuk.
Dibandingkan data pada 2021 ada 801 angka perceraian. Sementara tahun ini 753 kasus dan 7 perkara yang belum putu. Perkara perceraian di antaranya 639 mengajukan cerai gugat dan 114 cerai talak.
"Saat ini perkara tersebut lebih dominan penyebabnya karena faktor ekonomi,” kata Barir Masna Afidah, Hakim Pengadilan Agama Sampit, Senin 26 Desember 2022.
Tidak semua perceraian akibat faktor ekonomi, namun banyak banyak juga yang menjadikan faktor perceraian tersebut seperti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan.
“Dari jumlah perkara tersebut kebanyakan dari masyarakat yang berkerja swasta. Namun ada juga beberapa yang sebagai PNS,” ucapnya.
--page
Rata-rata usia perceraian ini relatif masih muda yakni rata rata usia 20 tahun hingga 30 tahun keatas. Dan kebanyakan memang rata rata pernikahan pada usia muda. (BUDDI RAHMAT H/B-11)









