DI ANTARA eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kota Palangka Raya ada seorang dokter berstatus PNS. Ia merupakan pegawai pindahan dari salah satu daerah di pulau Jawa, yang minta mutasi tugas menjadi PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Bagaimana nasib dan status PNS-nya ketika ada gelombang pemulangan ke daerah asal? Rupanya, Wali Kota Riban Satia tidak ingin yang bersangkutan dengan mudahnya bisa ikut pulang kampung bersama eks Gafatar lainnya.
Sebaliknya, Riban ingin dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) dulu kepada yang bersangkutan.
“Ya harus kita lakukan riksus dulu, harus didalami perannya selama ini seperti apa, jangan-jangan sudah menanam jaringan disini,” kata Riban, Selasa (16/2).
Setelah riksus diketahui apa hasilnya, lanjut Riban, kemudian dirapatkan di tim badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat). Lalu dipertimbangkan lagi di Majelis pertimbangan kepegawaian (Mapek).
“Kalau itu kesimpulannya memang dia harus diberhentikan ya diberhentikan. Tetapi misalnya cukup harus dibina saja ya dibina. Karena yang bersangkutan PNS, maka ada tahapan dan mekanisme. Tidak bisa langsung diputuskan dipulangkan, tetapi kita minta pertanggungjawabannya,” tambahnya.
Meskipun yang bersangkutan sudah mengatakan bersedia dipulangkan bersama eks anggota Gafatar lainnya, Riban juga tak langsung merespon memberi persetujuan.
Alasannya, ia tidak ingin justru yang bersangkutan mengobok-obok dari luar. Alhasil, ketika ada keputusan pemulangan, belum tentu sang dokter masuk dalam rombongan tersebut.
“Kalau memang kayak gitu (dipulangkan), gampang sekali dia minta pulang, kalau dia bersalah ya diusut kesalahannya apa, perannya apa harus didalami perannya ya melalui riksus tadi.
Lah kalau di dapat jaringan disini, malah bisa obok2 di sini dari luar kan lebih bahaya. Tetapi kalau tetap di sini kan mending bisa kita awasi. Silakan bekerja tapi dipantau. Manusia dia kan bisa tobat juga.” (RZ/B-12)


