Sebanyak 13 kepala keluarga yang menempati perkampungan terpencil di RT 04 Dusun Kuwali, Desa Kertamulya, Kecamatan/Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, rata-rata berusia sekitar 30 tahun. Satu KK mempunyai lebih dari satu anak mulai usia balita hingga remaja.
Mereka adalah eks anggota ormas terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka meninggalkan kampung halamnya di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Keberadaan mereka di Dusun Kuwali ternyata tidak lepas dari ‘penampakan’ Gafatar di Pangkalan Bun, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terdeteksi sejak akhir 2013. Pihak Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kala itu pernah kedatangnan anggota Gafatar untuk meminta legalisasi melakukan aktivitas pertanian di Kobar.
Baru pada 2014 tanda-tanda keberadaan mereka semakin kuat. Saat itu Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapatkan kejanggalan terkait adanya pengurusan administrasi kependudukan 20 KK secara kolektif. Mereka terpantau berada di Jalan Kawitan, Kelurahan Madurejo, dan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Pinfah domisili
Tetapi mereka tidak bertahan lama. Mereka datang kembali ke Disdukcapil untuk minta surat pindah domisili ke Kabupaten Sukamara dan Lamandau.
Lalu, diketahuilah ada 13 KK dengan 39 jiwa eks Gafatar di RT 04 Dusun Kuwali, Desa Kertamulya, Kecamatan/Kabupaten Sukamara.
“Anggota eks Gafatar di Sukamara bisa dikatakan adalah anggota eks Gafatar yang dulunya masuk ke Kobar pada 2014,” tegas Kepala Kesbangpolinmas Kobar, Muhdelan.
Pernyataan itu diperkuat temuan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) Kobar milik warga eks Gafatar yang kini berada di Dusun Kuwali. Begitu juga dalam catatan laporan kependudukan di pemereintahan Desa Kertamulya, mereka sebagai pindahan dari Kobar. (B-1)
Laporan : Koko Sulistiyo


