FAKTA baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pengembangan suap di Kabupaten Seruyan dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Seruyan, Syamsurijal. Saksi anggota DPRD Seruyan, Anwar yang dihadirkan menyebutkan, mantan Bupati Seruyan Darwan Ali, sudah memberi peringatan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) itu.
“Saya ditelepon Pak Mantan Bupati sekitar tiga hari sebelum tangkap tangan suap. Dia menyebutkan sudah ada deal antara eksekutif dan legislatif. Tapi saya diperingatkan untuk jangan terima karena mungkin itu jebakan,” kata Anwar di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (16/2/2016).
Menurut Anwar, selain pada dirinya, Darwan juga sudah memberi peringatan kepada Ketua DPRD Seruyan waktu itu, Akhmad Sudarji. Namun entah kenapa tuturnya, dia tetap menerima uang dari Yusuf dan Yamin, orang yang diminta H Baharudin mengantar uang.
Namun, Anwar sempat kebingungan saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti dan Hadiarto terkait untuk apa suap tersebut diberikan. Sebagai Wakil Ketua DPRD waktu itu, Anwar mengaku tidak tahu karena rapat paripurna hanya soal penetapan saja.
“Seperti saya katakan tadi, ada tiga komisi yang mempunyai bidang masing-masing. Biasanya besaran anggaran itu dibahas di rapat komisi dulu antara legislatif dengan kepala dinas-kepala dinas yang menjadi mitra kerja komisi,” tutur Anwar.
Anwar juga menyatakan tak mengetahui peranan Syamsurijal. Pasalnya yang bersangkutan tak pernah aktif dalam rapat pembahasan meski berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Malah tegasnya, salah satu anggota DPRD waktu itu mendapat pesan singkat, yang diduga dari bupati yang menyebutkan ada dana jika pembahasan APBD Seruyan berlangsung lancar.
Ada empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang berlansung dari pukul 14.30 WIB itu yakni, Anwar, Tonik Johan, Evik Santoso dan Bejo Rianto.
Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan periode 2009-2014.
dalam kasus OTT Seruyan polisi ketika itu mengamankan Ahmad Sudarji (Ketua DPRD Seruyan), H. Baharudin (Wakil Ketua DPRD Seruyan), Totok Sugiarto (Anggota DPRD Seruyan), Hj. Suherlina (Anggota DPRD Seruyan), Ery Ashori (Anggota DPRD Seruyan), dan Budi Yardi (Anggota DPRD Seruyan).
Selain itu, masih ada lagi dua pengusaha setempat yang ikut digelandang yakni M Yamin dan Yusuf bersama barang bukti uang unai Rp 2,8 miliar. Setelah menjalani sidang pada awal tahun 2014, semuanya divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 2 tahun dan 6 bulan penjara. (CA/B-10)


