BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran kondisi Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam) saat ini masih dalam kondisi rusak parah, Pemkab Kobar mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan pada kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.
Plt. Sekda Kobar, Juni Gultom, Selasa, 27 Desember 2022 menjelaskan mengingat kondisi jalan, beberapa waktu kedepan kendaraan roda 6 dilarang melewati jalan yang rusak tersebut.
"Terutama kendaraan jenis truk bernuatan, sementara ini dilarang untuk melintasi jalan itu selama berlangsungnya proses perbaikan, hingga kondisi jalan kembali fungsional," jelasnya.
Kendaraan roda 6 atau kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas akan diarahkan menggunakan jalur arah Kabupaten Lamandau
"Kebijakan ini diambil demi kelancaran lalu lintas dan sifatnya hanya sementara dan bukan penutupan untuk semua jenis kendaraan. Tujuannya agar lalu lintas kendaraan dalam bidang ekonomi lainnya yang bobot kendaraannya kecil bisa melintas," jelasnya.
Kemudian pada titik jalan yang rusak Pemkab Kobar telah menyiapkan alat berat. "Alat berat jenis greeder tersebut disiagaka hingga tanggal 2 Januari 2023 untuk menjaga kelancaran transportasi. Pastinya selama nataru ini kita ingin jalur tersebut tetap lancar, agar masih bisa dilintasi kendaraan kecil atau roda 4," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









