KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat terhadap 3 orang anggota di sepanjang tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat press realese akhir tahun 2022, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres setempat pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Di tahun 2022 ini dengan berat hati kita ada melakukan PTDH kepada tiga orang anggota. Yang pertama terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas, kedua karena meninggalkan tugas, dan ketiga juga meninggalkan tugas," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Menurut dia, ini menjadi suatu pelajaran, khususnya kepada anggota atau internal Polres agar tidak melakukan pelanggaran yang berulang, dan pelanggaran yang prinsip yang bisa dihukum berupa PTDH.

Selain melakukan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran, pihaknya juga memberikan reward atau penghargaan kepada anggota berprestasi.

--page

"Sepanjang 2022, kita memberikan sejumlah 104 penghargaan kepada anggota yang mana prestasinya bermacam-macam mulai dari terlibat aksi dalam vaksin covid, dan pengungkapan kasus, serta pengelolaan keuangan terbaik," bebernya.

Kemudian, lanjut dia di dalam pembinaan ke dalam anggota dari Bagian SDM Polres Kapuas juga melakukan rekrutmen penerimaan kepada anggota Polri.

"Jadi selama tahun 2022 ini kita menjadi sub penerimaan daerah baik itu akpol, bintara, dan tamtama," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)