PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Beberapa hari jelang malam penutupan tahun 2022, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) keluarkan surat edaran terkait kegiatan masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun tersebut.

Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, Rabu, 28 Desember 2022 menyampaikan beberapa hal dalam surat edaran dengan nomor 003/001/PEM.2022.

"Semua pihak diharapkan untuk menjaga kerukunan antar warga dan toleransi, saling hormat menghormati dan menghargai antar agama. Ini dilakukan guna meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Pj. Bupati.

Kemudian, menurut Pj. Bupati, setiap orang atau organisasi kemasyarakatan dilarang menyebarkan faham separatisme dan radikalisme, menghasut dan menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara, serta tidak mengkonsumsi miras, membawa senjata tajam serta menyalakan petasan yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

"Kemudian bila dilingkungan tempat tinggalnya warga mengetahui ada sesuatu yang janggal dan berpotensi mengganggu kamtibmas, agar bisa melaporkan hal tersebut pada aparat keamanan terdekat," jelas Pj. Bupati.

--page

Pj. Bupati juga mengingatkan agar warga yang bermaksud merayakan malam pergantian tahun atau melakukan perjalanan agar mengecek keamanan di rumahnya, sebelum lakukan keberangkatan.

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, cek kompor, listrik dan gas dalam kondisi aman, informasikan pada tetangga atau aparat keamanan bahwa akan meninggalkan rumah serta memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan,  agar aman bagi diri pribadi dan pengguna jalan lainnya," jelas Pj. Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)