Tingginya dana yang diperoleh desa menjadikan sejumlah kepala desa dan perangkat desa takut dalam mengelolanya. Dampaknya, penyerapan dana desa kurang maksimal.


Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Tengku Azhari meminta kepala desa beserta aparatur desa lainnya tidak perlu takut dalam mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.


"Saya kira jangan lalu takut dan khawatir dulu terjebak korupsi," kata Azhari saat menghadiri acara Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Aula Kantor Camat, Rabu (17/2/2016).


Menurut Azhari, asalkan pengelolaan dana desa jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka aparatur desa tidak perlu takut. "Tentu tidak serta merta orang bisa disebut korupsi," kata dia.


Azhari menjelaskan, kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi pengelolaan dana desa yang dapat terjadi karena ketidaktahuan, tidak perlu menjadikan aparatur desa takut dalam mengelola dana desa. Sebab selama tidak ada unsur kesengajaan merugikan negara, maka kesalahan itu tidak dapat dikategorikan korupsi.


Ia mencontohkan, apabila suatu desa tidak memiliki pos anggaran dana bencana alam, lantas menggunakan pos anggaran lain saat terjadi bencana alam, tentu tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai korupsi.


"Sepanjang proses penggunaan dana tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tentu tidak ada masalah," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus di Kejari Kasongan itu. (CR-1/m)