SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Kotawaringin Timur (Bawaslu menggelar sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu 2024, Rabu, 28 Desember 2022.

Hadir sebagai narasumber dari Polres Kotim diwakili oleh Iptu Nana Rusyana dan dari Kejaksaan Negeri Kotim diwakili oleh Arwan Kamil. Hadir pula Ketua Bawaslu Kotim, M. Tohari.

Sosialisasi tersebut mengundang Organisasi Masyarakat, Pemuda, Adat, Media dan Mahasiswa Kotim. Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan tahun 2024.

"Bawaslu wajib melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Salah satu upayanya dengan melakukan sosialisasi," kata Tohari.

Tohari menjelaskan alur proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagai salah satu kewenangan Gakkumdu. Ada 5 syarat untuk penetapan temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu identitas penemu, tidak melewati batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan serta peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama tidak ada bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran.

"Contohnya seperti ini. Apabila A sudah pernah dilaporkan suatu tindak pidana pelanggaran Pemilu dan laporan sudah pada tahap akhir penetapan statur terlapor misalnya hasilnya sudah di tetapkan tidak terjadi pelanggaran, maka pelapor lain tidak dapat melakukan laporan yang sama terhadap terlapor," jelasnya. (DEWIP/B-11)