Kasus tindak pidana korupsi kebanyakan memang terkait pengadaan barang dan jasa.
"Sebagian besar kasus-kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Tengku Azhari saat menghadiri acara Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor Camat. Rabu (17/2/2016).
Kendati demikian, ia mengatakan, seluruh kasus korupsi barang dan jasa tersebut selalu terbukti dilandasi niat jahat berupa penggelembungan dana yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
"Misalnya pembelian barang seharusnya senilai Rp100 ribu, namun dianggarkan Rp10 juta, tentu itu ada niat jahat, tidak mungkin tidak sengaja," ujarnya.
Azhari menyebutkan, agar pengelolaan dana desa dapat terlaksana secara efisien dan akuntabel, maka pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pendampingan aparatur desa dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
"Selain itu juga mewajibkan kepala desa untuk mempublikasikan RAPBDes untuk di-review oleh masyarakat dan menyediakan saluran keluhan atau umpan balik masyarakat atas RAPBDes," katanya. (CR-1/m)


