TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pada 2022 sebanyak 6 jenis tindak pidana mengalami peningkatan di Kabupaten Timur dibanding tahun 2021. Hal tersebut terungkap saat Polres Barito Timur menggelar press release akhir tahun di lobi mapolres setempat, Rabu, 28 Desember 2022.

"Tindak pidana yang mengalami peningkatan yaitu  pencurian dengan pemberatan, penggelapan, pengrusakan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), korupsi dan narkoba," ungkap Kapolsek AKBP Viddy Dasmasela yang didampingi Kabagops dan Pejabat Utama Polres Barito Timur lainnya.

Rincian tindak pidana dimaksud yaitu pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 berjumlah 4 kasus, meningkat menjadi 13 kasus pada 2022.

Selanjutnya penggelapan meningkat dari 7 kasus pada 2021 menjadi 12 kasus pada 2022. Pengrusakan juga meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 2 kasus pada tahun 2022.

"KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga mengalami peningkatan dari 2 kasus pada tahun 2021 menjadi 4 kasus pada 2022," kata Viddy.

Kemudian tindak pidana korupsi juga mengalami peningkatan menjadi 2 kasus pada tahun 2022.

"Tindak pidana narkoba pada tahun 2021 berjumlah 15 kasus, meningkat menjadi 16 kasus pada tahun 2022," imbuh Viddy. (BOLE MALO/B-6)