BORNEONEWS, Sampit - Berita bohong atau hoaks sering mewarnai Pemilihan Umum (Pemilu). Hoaks tidak hanya untuk mengambil keuntungan tetapi juga merugikan orang lain.
Pesan itu disampaikan pemateri Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 dari Polres Kotim Iptu Nana Rusyana yang digelar Bawaslu Kotim di Sampit, Rabu, 28 Desember 2022.
Nana Rusyana mengatakan, hoaks yang beredar alam penanganannya belum tentu dalam ranah tindak pidana Pemilu.
"Apabila hoaks yang beredar berkaitan dengan data Pemilu maka ini tindak pidana Pemilu. Jika hoaks yang beredar mengandung unsur suku, ras dan agama (SARA) atau pencemaran nama baik, maka akan diproses sesuai UU ITE," kata Iptu Nana.
Peredaran informasi tidak benar yang berkaitan dengan data-data pemilu akan diproses sesuai prosedur Bawaslu. Sedangkan berita mengandung SARA dan pencemaran nama baik akan diproses sesui UU ITE, dengab meminta pertimbangan ahli bahasa terlebih dahulu.
--page
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kotim Tohari menambahkan, Bawaslu memproses pelaporan tindak pidana Pemilu terkait hoaks yang dilaporkan melalui akun resmi Bawaslu.
"Setiap peserta pemilu memiliki akun resmi, apabila pelaporan dilakukan di akun resmi maka masuk UU Pemilu," kata Tohari.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan media untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita. Peredaran berita hoaks dapat diminimalisir dengan penyaringan melalui hati.
"Secara kualitas proses pengamanan pemilu kita bisa meminimalisir itu. Tidak semua yang kita pikirkan harus dikeluarkan lewat kata-kata seperti media sosial. Kita dapat melakukan penyaringan melalui hati. Etis atau tidak apabila kata-kata itu dikeluarkan," ujarnya. (DEWIP/B-5)









