DINAS Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengancam akan mencabut izin usaha penampung ikan bila terbukti membeli hasil tangkapan nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang.
“Kalau masih membeli tangkapan yang dihasilkan dari alat terlarang maka izinnya akan kita cabut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Rabu.
Ia menegaskan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl yang marak terjadi di wilayah perairan Seruyan.
“Bukan hanya itu, kita juga akan melakukan razia door to door ke rumah warga yang diduga menjual menyimpan alat tangkap terlarang,” katanya.
Anggota DPRD Seruyan Khairil Yadi mendukung langkah tegas yang akan diambil oleh DKP terhadap penampung yang terbukti membeli ikan dari nelayan pengguna alat tangkap terlarang.
“Minta penampung agar tidak boleh menerima tangkapan ikan dari alat tangkap terlarang, selain itu karena jumlah penampung itu sedikit maka pengawasan akan lebih mudah dan biayanya juga murah,” katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 9/2010 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Seruyan disebutkan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, menggunakan atau memproduksi alat tangkap yang dapat membahayakan kelestarian sumberdaya perikanan.
Selain itu, setiap orang juga dilarang untuk menjual dan membeli hasil tangkapan dengan menggunakan alat yang dilarang.
Apabila melanggar, maka dapat diancam dengan pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta serta dapat pula dipidana atau denda dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Sebelumnya, nelayan Seruyan mengeluhkan banyaknya kapal ikan yang menggunakan peralatan terlarang saat beroperasi di perairan Seruyan,
Pemerintah diminta menindak tegas para pelaku pengguna peralatan terlarang itu karena merugikan nelayan lokal.(ANT/B-11)


