PIHAK pemohon praperadilan tersangka kasus perkelahian Petrus Selestinus Bue Feo (30), menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2/2016).
Para saksi yang dihadirkan adalah tetangga di sekitar rumah tersangka. Mereka mengungkapkan, penetapan tersangka untuk Petrus tidak disertai surat penangkapan dan penahanan.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Kepolisian yaitu Ipda Basyarudin, Aiptu Sirajudin serta Aiptu Hendrik Purnomo mengatakan bahwa apapun yang diungkapkan para saksi dari pihak termohon, adalah hak mereka.
“Namun termohon telah mencari saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang menyebabkan korban Alexius Robertus Icu menderita luka pukulan di bagian kepala akibat perkelahian 7 Juli 2014 lalu,” jelas Basyarudin
Di tempat yang sama, perwakilan keluarga pemohon yaitu Mariana Nggaa menjelaskan, gugatan pra peradilan ini diajukan oleh pihak keluaga tersangka Petrus karena merasa proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Polsek Pangkalan Banteng) tidak sesuai KUHAP.
Yakni, pihak keluarga tidak menerima surat pemanggilan, penangkapan dan penahanan. Selain itu, yang Petrus adalah pembelaan diri.
“Alex menyerang dan memasuki halaman rumah orang tua kami yaitu Markus Mali menggunakan kunci roda dan berupaya menyerang bapak saya. Melihat orang tuanya akan diserang, Petrus memukul kepala Alex menggunakan kayu,” jelasnya. (YD/B-2)


