BERDASARKAN UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di tingkat pemerintah kabupaten/kota pada 2017 mendatang akan diambilalih oleh pemerintah provinsi.


UU tersebut memang menuai polemik. Tak sedikit beberapa poin dalam UU itu yang ditolak pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.


Sementara itu, menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menyatakan akan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada tersebut.


“Hal ini kan sudah diundangkan, tentu akan kita laksanakan. Kalau dulu sebelum diundangkan kita ditanya setuju atau tidak setuju, tentu kita kurang setuju dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA,” tegas Sekda Lamandau, Arifin LP. Umbing, Rabu (17/2).


Toh selama ini, lanjut dia, pengelolaan yang dilakukan pemerintah kabupaten, khususnya kabupaten Lamandau baik-baik saja dan lancar.


Dirinya juga belum bisa memastikan plus minusnya dengan pengalihan kewenangan pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi terkait dengan pembagian urusan kependidikan yang wacananya akan mulai diterapkan awal tahun 2017 itu.


“Kita lihat nanti, bisa saja kalau dikelola langsung oleh provinsi misalnya dengan adanya dinas cabang atau UPTD di masing-masing kabupaten-kota,” bebernya.


Sementara, salah seorang guru SMAN di Lamandau, Evie Margareta, mengaku sepakat dengan pengalihan kewenangan kependidikan dari kabupaten ke provinsi.


Dengan catatan, kata dia, kesejahteraan tenaga guru bisa ditingkatkan.


Selain itu, yang dia bersama rekannya satu profesi keluhkan, dampak yang akan sangat terasa adalah dalam hal pengurusan administrasi. Karena dengan kewenangannya di tarik, tentu akan menjadikan jarak lebih jauh. Terlebih bagi para pengajar di pelosok.


“Kalau ada jaminan (kesejahteraan meningkat), kami setuju-setuju saja,” ucapnya.


Lanjut dia, kalau tetap, tentu tidak diperlukan kewenangan ditarik ke provinsi. Lebih baik dikelola pemerintah kabupaten/kota saja.
(HN/B-11)