PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kerja sama yang dilakukan oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dengan perkebunan sawit besr dan Non Government Organization (NGO) untuk mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Kelapa Sawit (STDB) dan sertifikat ISPO bagi petani sawit swadaya, merupakan salah satu upaya guna meningkatkan pembangunan perekonomian daerah khusus bagi para petani swadaya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kobar, Kris Budi Hastuti, Jumat, 30 Desember 2022 menjelaskan tujuan kerjasama ini adalah untuk membantu pekebun sawit swadaya mendaftarkan usahanya dan membantu pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO. 

"Selain itu juga agar usaha pekebun sawit swadaya dapat berkelanjutan, mempunyai nilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan" jelasnya.

Hal ini menurut Kris Budi Hastuti, guna mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan.

"Karena itulah Dinas TPHP perlu melakukan strategi dan inovasi agar semua pekebun sawit swadaya mendaftarkan usaha budidayanya dan semua kebun sawit swadaya dapat bersertifikat ISPO,” jelasnya.

Kris menjelaskan salah satu syarat lahan pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO,  pekebun tersebut harus sudah mempunyai STDB yang dikeluarkan oleh bupati atau dinas teknis yang ditunjuk bupati.

"Sehingga kerjasama antara pemkab, PBS dan NGO sangat diperlukan untuk membantu para petani. Strategi percepatan pendaftaran usaha pekebun sawit swadaya tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan besar swasta perkebunan dan lembaga non pemerintah yang ada di Kabupaten Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)