BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai bentuk upaya pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kobar tekah lakukan rakor Proses Persertifikatan Tanah.
Kepala Dikbud Kobar, Rustam Effendi, Sabtu ,31 Desember 2022 menjelaskan kegiatan rakor Proses Persertifikatan Tanah telah digelar di Aula Bappeda 20 Desember 2022 yang diikuti oleh seluruh korwilker kecamatan serta 72 kepala sekolah dari jenjang tingkat TK, tingkat SD dan SMP.
"Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk upaya pengamanan hukum BMD berupa tanah melalui PTSL di wilayah Kabupaten Kobar melalui Dinas Dikbud, dengan meningkatkan status bukti kepemilikan tanah milik pemerintah (satuan Pendidikan TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri) menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Kobar," jelas Rustam Effendi.
Rustam Effendi menjelaskan bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” jelas Rustam Effendi.
--page
Rustam menambahkan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” jelas Rustam Effendi. (WAHYU KRIDA/B-5)









