JURU Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengungkapkan hal itu saat ditanya terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebut-sebut bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Presiden tetap konsisten bahwa kalau pun ada revisi UU KPK, maka revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” jelas mantan juru bicara KPK, itu di kompleks Istana Negara, Rabu (17/2/2016) pagi.
Menurut Johan, Presiden Jokowi akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK jika tujuannya membuat kinerja KPK menjadi lunglai. Selain itu, lanjutnya, Presiden juga akan mengevaluasi sikap pemerintah atas revisi UU KPK yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah dan diambil alih oleh DPR RI.
Beberapa poin yang menjadi penilaian saat ini, lanjut Johan adalah soal kewenangan KPK dalam penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
“Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di SP3, ini bahaya karena ada kecenderungan untuk bisa diperjualbelikan,” kritiknya.
Dia menjelaskan SP3 hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian, ia juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Johan mengatakan hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan tersebut. Menurutnya, jika perang pengawasan terlalu kuat juga dikhawatirkan melemahkan kinerja KPK.
“Misalnya lagi, kalau direvisi KPK dibatasi 12 tahun, itu jelas memperlemah. Kemudian kewenangan penuntutannya dicabut, itu jelas memperlemah. Penyadapan harus izin pengadilan, dalam perspektif Presiden itu juga memperlemah,” beber Johan.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang akan membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2/2016) batal. Hal itu disebabkan adanya dua fraksi menolak revisi UU KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sebelumnya juga mengatakan sebagian besar poin dalam draf reivisi termasuk upaya pelemahan. “Lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK,” kata Laode.
Dari total 47 pasal yang ada dalam UU KPK, setidaknya ada empat butir pembahasan yang menimbulkan penolakan tegas dari masyarakat Indonesia.
Keempatnya adalah pembatasan kewenangan, pembatasan kewenangan penyadapan, keberadaan Dewan Pengawas yang dinilai terlalu kuat, dan pemberian keweangan mengeluarkan SP3. (ANT/B-10)








