PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepanjang Januari sampai dengan Desember tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik. Mulai dari penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas. 

"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima di Palangka Raya, Senin, 2 Januari 2022

Di samping itu, penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 berjumlah 352.902 perkara. 

Berikut rinciannya;

Pada Pra Penuntutan berjumlah 160.076 perkara, penuntutan 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara dan eksekusi: 68.482 perkara.

Selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

--page

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA dan tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan tersangka HS. Perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz.

Kemudian, rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP. Perkara aplikasi trading quotex (binary option) dengan terdakwa Doni Salmanan.

Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiqul Wibowo ,Chuk Putranto dan Irfan Widyanto.

Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma, Dr. H Anung Al Hamat,Dr Ahmad Zain Annajah.

Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap, kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan, sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (APRIANDO/B-7)