PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengikuti rakor virtual pencabutan PPKM bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 2 Januari 2023.

Nuryakin menekankan, pencabutan status PPKM bukan berarti darurat Covid-19 yang ditiadakan, tetapi pembatasan pergerakan masyarakat yang dicabut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan untuk menghentikan PPKM dilakukan setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19.

“Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali,” tuturnya.

Selain itu, ditunjang tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

 --page

Ia menyampaikan, monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. “Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” sebut dia.

Ia mengingatkan, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat. (HERMAWAN DP/B-7)