BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai akhir 2022.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi mengungkapkan terkait dengan kebijakan Pencabutan PPKM dampak pada kegiatan apakah sidang secara offline bisa dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Kita menunggu intruksi dari mahkamah agung. Apa kita sidang secara dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring)," Katanya Kepada Borneonews, Senin, 2 Januari 2022
Berdasarkan pantauan pada persidangan sepanjang 2022, sidang pidana umum dilaksanakan secara virtual dan beberapa sidang tindak pidana korupsi ada yang dilaksanakan secara virtual namun juga ada beberapa yang dilaksanakan secara offline.
Hal tersebut tergantung dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Kemudian juga ada permintaan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk pembuktian dalam persidangan.
Dia sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mencabut PPKM. Ia mengharapkan pegawai Pengadilan dan masyarakat pencari keadilan dalam menjalankan pola hidup yang sehat. (APRIANDO/B-11)









