PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Nuyakin menegaskan bahwa bukan status darurat Covid-19 yang dicabut, akan tetapi hanya pembatasan kegiatan masyarakat atau yang biasa dikenal dengan PPKM. Sehingga, menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi masih diwajibkan.

"Disini kita meluruskan bahwa status darurat Covid-19 masih belum dicabut, itu hanya PPKM saja. Jadi jangan menganggap prokes dan vaksin sudah tidak wajib. Peraturan itu masih tetap harus dijalankan dan diikuti," tegasnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Penegasan tersebut disampaikan karena ada yang menganggap dengan dicabutnya PPKM, penerapan prokes seperti menggunakan masker dan vaksinasi sudah tidak diwajibkan lagi. Sehingga, hal ini menjadi persoalan yang tentunya harus diluruskan.

Berbeda halnya apabila status darurat Covid-19 yang dicabut, artinya Covid-19 sudah benar-benar berakhir maka kehidupan sosial masyarakat bisa kembali ke kondisi normal. Namun saat ini, Covid-19 masih ada dan belum berakhir, sehingga kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

"Kita harus tetap waspada terhadap Covid-19 ini, jangan sampai lengah. Karena masih tidak ada pernyataan bahwa Covid-19 berakhir, jadi penggunaan masker baik didalam maupun diluar ruangan tetap harus digunakan," jelasnya.

--page

Nuryakin menuturkan, bahkan Presiden RI Joko Widodo pada saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM menjelang akhir tahun 2022 lalu juga telah menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19.

"Kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi sangat diharapkan, karena vaksinasi ini untuk meningkatkan imunitas tubuh kita. Jangan sampai sesekali abai terhadap peraturan yang ada," tukasnya. (DONNY D/B-7)