PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Presiden RI telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022. Namun, hal tersebut bukanlah pernyataan bahwa pandemi covid-19 telah berakhir.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotawaringin Barat (Kobar), Achmad Rois, Selasa, 3 Januari 2022 menjelaskan, pencabutan PPKM merupakan pencabutan aturan atas pembatasan pergerakan dan kerumunan massa saja.

"Pencabutan PPKM merupakan bagian pada tahapan dari pandemi menuju endemi covid-19. Tentunya keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat melakukan berbagai pertimbangan," jelas Achmad Rois.

Menurut Achmad Rois beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah status imunitas masyarakat di indonesia saat ini.

"Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan terkait  kemampuan surveilans serta terapetik atas covid-19. Karena dianggap sudah baik, maka hal ini menjadi salah satu poin yang diambil untuk memutuskan pencabutan PPKM," jelas Achmad Rois.

--page

Achmad Rois menambahkan, berdasarkan informasi terakhir per 31 Desember 2023, untuk Kabupaten Kobar sat ini sudah zero covid-19.

"Walau saat ini sudah zero covid-19 dab PPKM sudah dicabut pemerintah pusat, harapannya individu di Kabupaten Kobar masih terus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Karena hal tersebut merupakan kebiasaan yang sangat bagus guja menjaga kesehatan. Selain mencegah berkembangnya covid-19 lagi, juga sebagai upaya pencegahan individu agar tidak terpapar penyakit lain," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-7)