KEPALA Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang dugaan kasus pembunuhan dengan korban aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2).


Dalam sidang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan terdakwa bersama dengan Mat Dasir selaku ketua tim 12 dengan sengaja telah melakukan perencanaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.


“Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka yang dilakukan secara beramai-ramai pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang,” katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.


Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil. “Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” katanya.


Menurut dia, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono.


Akhirnya, Hariyono melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Dalam pengeroyokan tersebut, Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan luka-luka.(ANT/B-11)