PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka yang bernama Roni (26) tertangkap atas tindakan pidana Narkotika pada Rabu, 28 Desember 2022. 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan H. Munangwar Gg. Manggis RT.01 Kelurahan Sidorejo, Arut Selatan, Kotawaringin Barat. 

Ditemukannya satu klip plastik berisi  Narkotika jenis shabu sebesar 0,23 gram bersama barang lainnya yaitu satu buah rokok dan handphone milik tersangka. 

Hasil penyelidikan, tersangka Roni adalah kurir atau pengantar Narkotika dari Tosin dengan upah sebesar 200.000 rupiah. 

Tosin memiliki 9 paket shabu dengan berat sebesar 3,31 gram, handphone, botol plastik warna putih dan dompet abu-abu berisi kartu BPJS milik Tosin. 

Namun Tosin berhasil melarikan diri hingga sekarang dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

--page

Kemudian tersangka Ronin mendapatkan ancaman hukuman dengan paling singkat selama 4 tahun dan 20 tahun paling lama tahanan. 

Hukuman pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MAGANG-1)