PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menolak eksepsi Terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok tindak pidana korupsi di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah dalam perkara penjualan beras

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dua menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Erhamudin saat membacakan putusan sela pada sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 3 Januari 2023

Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa sidang akan dilanjutkan ke pembuktian pada minggu berikutnya.

Pada persidangan sebelumnya,  Hubertus dan Aloysius didakwa telah merugikan negara  sebesar Rp. 1.225.375.000. Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.

Saat itu Hubertus Telajan menjabat sebagai Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Aloysius Kok sebagai Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru, Aloysius Kok

--page

Sebelumnya JPU Ananta Erwandhyaksa menyebutkan beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton tidak dibayarkan. Terbongkarnya setelah diaudit ternyata ada uang Rp.1 Milliar lebih yang belum masuk ke kas negara dalam hal ini PT Pertani, PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN.

koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja koperasi tersebut diklaim namanya untuk melakukan transaksi pembelian beras. Kedua terdakwa  sendiri diakuinya merupakan kakak beradik. (APRIANDO/B-11)