BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengadilan Negeri Kuala Kurun membuka lowongan kerja untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
"Pengadilan Negeri Kuala Kurun membuka lowongan kerja untuk PPNPN dengan tugas dan fungsi sebagai pramubakti dan yang dibutuhkan satu orang," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Selasa, 3 Januari 2023.
Firmansyah selanjutnya menjabarkan terkait persyaratan umum penerimaan PPNPN. Pertama, Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Syarat selanjutnya, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten Gunung Mas, diutamakan mampu mengoprasikan media teknologi informasi, disiplin dan berintegritas, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan diutamakan mempunyai keahlian mengemudi kendaraan Roda 4 (dibuktikan dengan SlM A).
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan yakni surat lamaran yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja, daftar riwayat hidup, fotokopi iljazah terakhir dan transkrip nilai, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lainnya kata Firmansyah, pas foto ukuran 3x4 berlatar belakang warna kuning sebanyak 4 lembar, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Untuk kompetensi yang dibutuhkan adalah mampu menggunakan, mengoprasikan dan merawat peralatan kerja, mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan atau pegawai, memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor.
--page
"Bagi yang berminat, berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Sekretaris Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan diserahkan ke PTSP Bagian Umum Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun atau kirim email ke kepegawaian.pnkkn1@amail.com paling lambat tanggal 4 Januari 2023 Pukul 16.00 WIB," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)









