BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palangka Raya akan menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan Tipikor Hubertus Telajan dan Aloysius Kok terdakwa Tindak pidana korupsi di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah dalam perkara penjualan beras.
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Cipi Perdana mengatakan, setelah ditolaknya eksepsi dua terdakwa oleh hakim maka akan dilanjutkan kepada pembuktian pada sidang berikutnya. Pihaknya, akan menghadirkan 4 orang saksi.
"Pada sidang berikutnya kita hadirkan 4 orang saksi. Jumlah seluruh saksi-saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan ini untuk dua terdakwa adalah 12 Orang," Kata Cipi Perdana usai persidangan berakhir, Selasa, 3 Januari 2023
Eksepsi Hubertus Telajan dan Aloysius Kok ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya dan Jaksa diminta melanjutkan kepada pembuktian di persidangan.
Pada persidangan sebelumnya Hubertus dan Aloysius didakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 1.225.375.000.
Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak periode 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.
Saat itu Hubertus Telajan menjabat sebagai Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah dan Aloysius Kok sebagai Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebut beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton tidak dibayarkan. Terbongkarnya setelah dilakukan diaudit.
--page
Uang Rp 1 milliar lebih yang belum masuk ke kas negara dalam hal ini PT Pertani. PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN.
Koperasi Sunan Manyuru disebut tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja koperasi tersebut diklaim namanya untuk melakukan transaksi pembelian beras. Kedua terdakwa sendiri diakui merupakan kakak beradik. (APRIANDO/B-11)









