JERRY alias Bandit yang merupakan tersangka pembunuh Rahmadi, mengaku, peristiwa tersebut terjadi lantaran ia emosi saat ditantang duel oleh korban.


Menurut Bandit kepada penyidik Polres Barito Utara, memang pada mulanya terjadi perselisihan rebutan sebuah lapak perjudian di lokasi upacara adat Wara yang berada di Dusun Parang Kampeng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah antara Mansyah yang merupakan kakak tersangka dengan Rahmadi.


Awalnya Bandit hanya mendengarkan percekcokan itu. Namun ia emosi setelah  ditantang berkelahi oleh Ramhadi pada saat arena perjudian mulai berakhir di hari itu.


“Pada saat perjudian mau selesai, Rahmadi datang de­ngan marah-marah kepada kakak saya (Mansyah) dan juga saya berada di tempat tersebut, sehingga terjadi cek-cok, dan saya langsung menusukkan badik ke korban, ” terangnya  saat dimintai keterangan di kantor Polres Barito Utara, Kamis (18/2/2016).


Bandit menambahkan, seminggu sebelumnya badik miliknya dipinjam oleh temannya dan pada hari kejadian. Temannya tersebut mengembalikan badiknya sebelum terjadi cekcok antara korban dan Mansyah serta pelaku.


“Dengan badik di tangan saya, saya langsung menusukkan badik yang ada namun hanya keadaan emosi bukan balas dendam,” belanya.


Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandoko menyatakan, badik yang dipakai pelaku untuk membunuh korban Rahmadi pa­njangnya hanya sekitar 20 cm.


Atas perbuatannya itu ia diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DN/B-5)