PERATURAN daerah (Perda) tentang walet yang dimiliki Kabupaten Barito Utara (Barut) hingga kini hanya menjadi macan kertas semata. Karena, walaupun pembuatannya telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah namun hingga sekarang eksekutif belum memanfaatnya.


Melihat kondisi itu anggota DPRD Barut Tajeri mempertanyakannya. “Mengapa sampai sekarang perda me­ngenai Walet belum menghasilkan pendapatan bagi daerah,” tanya Tajeri, Kamis (18/2/2016).


Hingga saat ini perda yang telah dibuat itu hanya di­simpan di dalam laci di balik meja pejabat. Bisa jadi, sekarang kondisinya sudah lusuh bahkan dimakan rayap, sehingga sampai kapanpun ia akan mandul.


Padahal, imbuh Tajeri, peraturan tersebut dibuat dengan dana ratusan juta rupiah. Sehingga sudah  selayaknya perda itu dimanfaatkan secara maksimal.


“Namun hingga saat ini setelah beberapa tahun di tetapkan, peraturan tersebut dapat mandul karena tidak dapat menghasilkan apa-apa,” tandasnya.


Secara kasat mata pembangunan sarang walet menjamur di Barut, khususnya di Muara Teweh. Tapi anehnya mengapa mereka lolos dari aturan daerah tersebut. “Apabila perda tersebut tidak menghasilkan dan tidak dapat dijalankan hendaknya direvisi bersama,” terang ketua komisi C tersebut.


Untuk penertiban sarang burung walet, imbuh Tajeri, itu tergantung dari peme­rintah daerah dalam melaksanakannya. Apabila de­ngan perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan hendaknya peme­rintah daerah dapat mengoptimalkan perda yang telah dibuat.


“Untuk apa peraturan tersebut dibuat apabila tidak dijalankan, karena nantinya akan berakibat kerugian bagi daerah, saya yakin 99% sarang burung walet yang ada di Kabupaten Barito Utara tidak memiliki izin.”


Apabila sarang bulung walet yang di Muara Teweh ada memiliki izin, maka pihak yang berwenang memberikan izin tersebut dalam hal ini KPPT, maka pemeberi ijin tersebut tidak pernah mengetahui Perda tersebut.


“Karena dalam perda walet tersebut, tidak ada izin mendirikan bangunan sarang burung walet di dalam kota,” pungkas Tajeri.
(DN/B-5)