BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan arahan penting kepada Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seruyan, terkait penggunaan dana desa.
Disampaikan, dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Dana Desa, diharapkan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Para Kepala Desa dan Pj Kepala Desa agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme dalam pengelolaan keuangan, “ kata Yulhaidir, Rabu, 4 Januari 2023.
Bupati mengatakan dengan melaksanakan mekanisme pengelolaan keuangan, sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan.
Selanjutnya, pengelolaannya dapat di pertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
--page
Kemudian, Bupati Seruyan berpesan agar dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di wilayah desa masing-masing.
“Melalui kelembagaaan maupun masyarakat secara keseluruhan, jalankan program pemberdayaan, guna mendorong terwujudnya kemandirian desa, “ tukasnya. (FAHRUL/B-5)









