BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada M Sejeli terdakwa perkara narkotika jenis sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan hal yang memberat Terdakwa yakni Tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa, M Sejeli ditangkap polisi pada 22 Juli 2022 di kabupaten Kota Waringin Timur tepatnya di sebuah barak Kelurahan Baamang.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah paket kristal sabu seberat 95,79 gram dan telepon genggam.
--page
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut milik seseorang berinisial R, Ia dihubungi pada 22 Juli 2022 sekitar jam 20.00 Wib untuk datang ke baraknya, terdakwa kemudian berangkat menemui R dan mengambil bungkusan plastik berisi sabu. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli dan ia akan mendapatkan upah Rp 40 ribu. (APRIANDO/B-5)









