PEMERINTAH Kabupaten Sukamara berencana memulangkan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang bermungkim di Dusun Pudu Kuali, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, ke daerah asal mereka.
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Sukamara mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, awal pekan tadi.
Hanya, menurut Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio, pihaknya belum mengetahui mekanisme atau proses pemulangan eks anggota Gafatar yang jumlahnya mencapai 13 kepala keluarga (KK) atau 42 jiwa. Untuk itu, Pemkab Sukamara masih menunggu petunjuk dari Pemprov Kalteng.
“Berdasarkan petunjuk yang saya terima dari Bupati, kita berencana memulangkan eks Gafatar tersebut. Namununtuk pemulangan kita masih menunggu arahan dari provinsi karena kita tidak tahu mekanismenya,” kata Wakil Bupati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2016).
Mengenai kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) lokal yang dipegang eks anggota Gafatar, Pemkab Sukamara tidak mempermasalahkan hal itu.
Nantinya, bila mereka resmi dipulangkan ke daerah asal, pemerintah daerah akan membuatkan surat pindah. “Untuk KTP tidak masalah dan kita akan membuatkan surat pindah saja,” sebut Windu.
Ia melanjutkan, sebelumnya Pemkab Sukamara sudah pernah mengadakan rapat terkait penanganan eks Gafatar. Hasil rapat menyepakati dibentuk tim pembina eks anggota Gafatar agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Namun setelah melakukan rapat dengan pemerintah provinsi, ternyata rencana pembinaan berubah dengan memulangkan mereka ke daerah masih-masing. “Kita rasa pembinaan akan lebih efektif bila dilakukan dari pihak keluarga. Selain itu, mereka juga siap untuk dipulangkan” ucap Windu. (MG13/B-3)


