PEMERINTAH Kabupaten Su­­kamara berencana memu­lang­­kan eks anggota Gerakan Fa­­jar Nusantara (Gafatar) yang bermungkim di Dusun Pu­­du Kuali, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, ke dae­rah asal mereka.


Keputusan itu diambil setelah Pemkab Sukamara me­ngadakan rapat dengan Pe­merintah Provinsi Kaliman­tan Tengah di Kota Palangka Ra­ya, awal pekan tadi.


Hanya, menurut Wakil Bu­­pati Sukamara Windu Su­ba­­gio, pihaknya belum menge­ta­­hui mekanisme atau pro­ses pe­mulangan eks anggo­ta Ga­fatar yang jumlahnya men­capai 13 kepala keluarga (KK) atau 42 jiwa. Untuk itu, Pem­kab Sukamara masih me­nunggu petunjuk dari Pem­prov Kalteng.


“Berdasarkan petunjuk yang saya terima dari Bupati, ki­ta berencana memulangkan eks Gafatar tersebut. Na­mununtuk pemulangan kita masih menunggu arah­an dari provinsi karena kita ti­­dak tahu mekanismenya,” ka­ta Wakil Bupati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2016).


Mengenai kepemilikan kar­­­­tu tanda penduduk (KTP) lo­­­kal yang dipegang eks ang­go­­ta Gafatar, Pemkab Su­ka­ma­­ra tidak mempermasa­lah­kan hal itu.

Nantinya, bila me­reka resmi di­pulangkan ke daerah asal, pe­merintah dae­rah akan membuatkan su­­rat pindah. “Untuk KTP tidak masalah dan kita akan mem­buatkan surat pindah sa­ja,” sebut Windu.


Ia melanjutkan, sebelumnya Pemkab Sukamara sudah per­nah mengadakan rapat ter­kait penanganan eks Gafatar. Hasil rapat menyepakati di­bentuk tim pembina eks ang­gota Gafatar agar mere­ka kembali ke jalan yang be­nar.


Namun setelah melakukan ra­pat dengan pemerintah pro­vinsi, ternyata rencana pem­binaan berubah dengan me­mulangkan mereka ke dae­rah masih-masing. “Kita rasa pembinaan akan le­bih efektif bila dilakukan da­ri pihak keluarga. Selain itu, mereka juga siap untuk di­pulangkan” ucap Windu. (MG13/B-3)