TIDAK lama lagi semua pe­dagang atau pengguna ru­mah toko Pasar Patanak se­gera direlokasi.


Ini menyusul dibangun­nya­ ruko baru berstandar nasional Indonesia (SNI) yang akan dilaksanakan ta­hun ini.


Namun dalam pembangunan ini Dinas Perindus­tri­an­ Perdagangan Kopera­si dan UMKM Pulang Pisau harus berjibaku dengan pe­dagang.


Dimana ukuran ruko yang sebelumnya lebih ke­cil dari saat ini, sedangkan­ ruko yang disediakan ha­nya ukuran 3X4 meter se­banyak 60 blok.


Adu argumen terjadi di ruang rapat Disperindag­kop, Rabu (17/2). Dalam ra­pat itu pedagang sempat ber­debat dengan Kepala Disperindagkop Fauzi Tam­bang.


Sebab ukuran pasar yang disediakan harus se­su­ai­ keinginan pedagang. Jumlah blok saat ini 40 blok dengan ukuran 4X5 me­ter, sementara Disperi­dag­kop merencanakan membangun 60 blok deng­an ukuran 4X3 meter.


Jainudin, seorang peng­gu­na ruko secara tegas me­minta agar ukuran ki­os yang akan dibangun ber­ukuran 4X5 meter dan pe­nempatan pedagang sesuai ke­dudukan semula.


Keinginan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang dibubuhkan 32 tanda tangan. Hingga kini ada 40 pedagang yang menggunakan ruko di lo­kasi Pasar Patanak.


Dari hasil pertemuan itu pi­hak Disperindagkop bersedia mengakomodasi keinginan pe­dagang, sehingga bangun­an sebelumnya hanya ber­ukur­an 3X4 menjadi 4X5 sementara jumlah yang akan di­bangun 60 blok menjadi 47 blok.


“Ini berdasarkan kebutuh­an­ real dan hasil kesepakat­an,” ujar Basirun pedagang lainnya.


Fauzi berjanji akan meng­ako­modasi keinginan pedaga­ng­ dengan alokasi anggaran pembangunan pasar dari da­na tugas pembantuan APBN 2016 sebesar Rp5 miliar di­tam­bah dana pendamping da­ri APBD Rp500 juta untuk me­relokasi sementara para pe­dagang. (DY/B-6)